Perkembangan Hukum Kesehatan dalam Berbagai Dimensi Hukum Jilid 2

 

Setiap orang, selain mempunyai hak atas kesehatan, juga bertanggung jawab untuk mencapai dan memelihara kesehatan dirinya sendiri dan kesehatan orang lain yang berada di bawah asuhannya. Sesuai Pasal 17 UU Kesehatan Tahun 2023, menjamin kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab negara. Industri kesehatan bekerja keras agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang mereka perlukan tanpa mengeluarkan banyak uang. Kesehatan Pelayanan kesehatan merupakan hak yang dijamin  secara konstitusional karena memenuhi kebutuhan mendasar manusia, yaitu kesehatan fisik dan mental yang baik. Kesehatan suatu masyarakat diakui secara universal sebagai faktor kunci keberhasilan perekonomian. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berinvestasi pada layanan kesehatan pada dasarnya berarti berinvestasi pada sumber daya manusia. Untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pengidap HIV/AIDS, memiliki akses terhadap asuransi kesehatan yang terjangkau, pemerintah telah membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional di Sektor Kesehatan untuk mewujudkan UHC.

No comments:

Post a Comment