PEMBAHARUAN HUKUM PROFESI ADVOKAT: INTEGRASI SISTEM PERADILAN ETIK ORGANISASI ADVOKAT DI INDONESIA

 

Buku ini menyoroti urgensi pembaharuan hukum yang menyentuh sistem peradilan etik organisasi advokat. Saat ini, keberagaman organisasi advokat di Indonesia seringkali menimbulkan disparitas dalam penegakan kode etik. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap profesi advokat secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah sistem yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel untuk memastikan bahwa setiap advokat menjalankan profesinya dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi. Penulisan buku ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada para akademisi, praktisi hukum, dan berbagai pihak yang telah memberikan masukan, data, dan inspirasi. Semoga buku ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi mahasiswa hukum, akademisi, advokat, maupun masyarakat umum yang tertarik untuk memahami lebih dalam mengenai pembaharuan hukum terkait profesi advokat.

HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA DALAM RAGAM PERSPEKTIF

 


Buku ini merupakan buah dari hasil kegelisahan penulis atas dinamika hukum kelembagaan negara di Indonesia yang terus berkembang seiring dengan perubahan sistem ketatanegaraan, praktik demokrasi, serta perkembangan hubungan antarlembaga negara. Berbagai persoalan mengenai kewenangan lembaga negara, efektivitas pelaksanaan fungsi kelembagaan, independensi institusi negara, hingga tantangan reformasi ketatanegaraan menjadi isu penting yang perlu dikaji secara kritis dan akademis. Buku ini membahas mengenai kelembagaan negara dalam sistem ketatanegaraan, TNI menempati jabatan sipil, urgensi perluasan kewenangan legislasi DPD RI melalui amandemen undang-undang dasar tahun 1945, evaluasi fungsi DPR RI dalam sistem demokrasi indonesia, dinamika waktu dan keadilan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan presiden dan wakil presiden: analisis kritis terhadap konsep speedy trial di Mahkamah Konstitusi, menimbang efektifitas komisi pemilihan umum: permanen sebagai solusi atau ad hoc sebagai alternatif. Selain itu, buku ini juga membahas terkait gagasan pembentukan undang-undang lembaga kepresidenan sebagai upaya penguatan sistem presidensial di indonesia, quo vadis MPR? analisis atas masa depan MPR dalam demokrasi indonesia, kewenangan lembaga komisi yudisial dalam hal pemilihan hakim agung, penguatan peran dan fungsi Bawaslu: telaah atas lemahnya peranan lembaga bawaslu saat ini, dinasti politik dan rekrutmen calon anggota dprd, serta independensi komisi pemberantasan korupsi pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. 

MIKRO EKONOMI FENOMENA, TEORI DAN KEBIJAKAN

 






Ekonomi sebagai bagian dari ilmu pengetahuan memiliki pengaruh yang nyata dalam kehidupan kita sehari hari, mulai dari keputusan untuk memilih barang yang dibeli, memilih jenis pekerjaan, mengalokasikan pendapatan untuk kebutuhan hidup sehari hari, menabung di bank yang memberikan suku bunga tertinggi, menghadapi kenaikan harga barang, dan sebagainya. Meskipun kita yakin bahwa semua orang tidak berdiskusi dulu dalam menghadapi kenaikan harga produk, namun orang cenderung mengurangi konsumsi produk, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini menarik, mengingat ternyata sebagian besar orang akan melakukan atau cenderung berperilaku yang relatif sama terhadap suatu kejadian ekonomi, meskipun sebenarnya tidak ada kewajiban bagi seluruh orang untuk melakukan hal yang sama. Tentunya ini dilandasi oleh suatu asumsi yang kuat, yaitu setiap orang akan rasional pada pengambilan keputusan, khususnya ekonomi. Samuelson (1995) Secara sederhana, ilmu ekonomi sebenarnya didasarkan pada tiga (3) konsep penting, yaitu kelangkaan (scarcity), pilihan (choice), dan pengambilan keputusan (decision making). Ilmu ekonomi muncul karena manusia selalu ingin mendapatkan sesuatu melebihi sumber daya yang dimilikinya. Misalnya, manusia ingin hidup di dunia yang nyaman dan aman, air yang bersih, pendidikan yang baik, rumah mewah, kendaraan bagus. Sementara untuk mendapatkan itu semua, seseorang dibatasi oleh waktu, pendapatan, dan harga yang harus dibayar yang akhirnya berakhir pada tidak terpenuhinya semua keinginan tersebut. Oleh karena itu, ilmu ekonomi diperlukan untuk memahami bagaimana cara memenuhi keinginan yang tidak terbatas tersebut dengan sumber daya yang terbatas.

SEKILAS TENTANG SEJARAH DAN ASAL-USUL SUKU DAYA EX MARGA GUNUNG TIGA AKSARA, BUDAYA, DAN ADAT ISTIADAT (Suku-Suku Yang Berada Diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan)

 


Upaya untuk menelusuri akar sejarah Suku Daya eks Marga Gunung Tiga merupakan sebuah perjalanan spiritual dan intelektual yang sangat mendalam. Narasi ini bermula dari keinginan kuat untuk menghidupkan kembali catatan-catatan lama yang nyaris terlupakan oleh gerusan zaman. Melalui goresan pena para sesepuh, identitas kolektif sebuah komunitas besar di Sumatera Selatan ini mencoba untuk dirajut kembali menjadi satu kesatuan yang utuh. Landasan utama dari penulisan sejarah ini bersumber pada catatan autentik milik Anang Daking. Beliau adalah salah seorang tokoh sekaligus sesepuh Gunung Tiga yang memiliki kepedulian tinggi terhadap silsilah dan perjalanan hidup masyarakatnya. Catatan tersebut bukan sekadar tulisan biasa, melainkan sebuah wasiat pengetahuan yang merangkum memori kolektif tentang darimana orang Daya berasal dan bagaimana mereka bertahan hidup. Tak hanya bergantung pada satu sumber, narasi ini juga diperkuat oleh keterangan lisan dan catatan dari Kakenda Rd. Depati Anang. Sebagai sosok yang dihormati, beliau menyimpan memori tentang struktur pemerintahan adat dan pola pemukiman masa lalu. Informasi darinya memberikan warna tersendiri dalam memahami dinamika sosial yang pernah terjadi di lingkungan Marga Gunung Tiga pada masa keemasannya. Selanjutnya, kontribusi informasi dari Tuyuk Hi. Abdurachman bin Rd. Prabu menjadi pilar penting dalam penyusunan riwayat ini. Beliau membawa perspektif silsilah yang menjangkau beberapa generasi ke belakang. Dari keterangan beliau, kita dapat melihat bagaimana garis keturunan orang Daya saling bertautan, membentuk jaringan persaudaraan yang luas dan melintasi batas-batas desa yang ada saat ini.

MANAJEMEN PEMASARAN Era Society 5.0

 

Society 5.0, yang pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah Jepang, menjadi inspirasi utama dalam penulisan buku ini. Konsep tersebut menekankan integrasi teknologi cerdas dengan kehidupan manusia untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dalam konteks pemasaran, Society 5.0 mendorong pergeseran dari pemasaran berbasis produk menuju pemasaran berbasis pengalaman konsumen yang lebih personal, relevan, dan berorientasi pada keberlanjutan. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi para akademisi, praktisi, dan mahasiswa  untuk memahami serta mengimplementasikan strategi pemasaran yang sesuai dengan tuntutan zaman.  Buku ini disusun sebagai referensi akademik sekaligus praktis, dengan menggabungkan teori-teori pemasaran modern, studi kasus, serta analisis kritis terhadap perubahan perilaku konsumen di era digital. Penulis berharap karya ini dapat menjadi bahan bacaan yang bermanfaat bagi mahasiswa, dosen, peneliti, maupun praktisi bisnis yang ingin memperdalam pemahaman tentang strategi pemasaran di era Society 5.0. 

Manajemen Hara dalam Pertanian dan Lingkungan

 


Pertanian merupakan sektor yang memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia, terutama dalam penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, sumber pendapatan masyarakat, serta penopang pembangunan ekonomi nasional. Keberhasilan sektor pertanian sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah ketersediaan unsur hara bagi tanaman. Unsur hara merupakan komponen penting yang dibutuhkan tanaman untuk menjalankan proses fisiologis dan metabolisme sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara optimal. Dalam sistem budidaya pertanian modern, produktivitas tanaman tidak hanya ditentukan oleh penggunaan varietas unggul dan pengendalian organisme pengganggu tanaman, tetapi juga oleh kemampuan pengelolaan unsur hara secara tepat dan efisien. Pengelolaan hara yang kurang baik dapat menyebabkan ketidakseimbangan nutrisi, penurunan kesuburan tanah, rendahnya hasil panen, hingga kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu, diperlukan suatu sistem pengelolaan yang dikenal dengan istilah manajemen hara.

WAJAH HUKUM PERDATA DALAM ISU KERENTANAN PEREMPUAN DAN ANAK




Buku ini lahir dari keprihatinan terhadap masih banyaknya persoalan hukum yang dihadapi oleh perempuan dan anak di Indonesia. Berbagai kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga, sengketa mengenai hak asuh anak, praktik perkawinan pada usia anak, serta ketidakadilan dalam pembagian harta keluarga menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih sering berada dalam posisi yang rentan dalam relasi sosial maupun hukum. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran kajiankajian hukum yang mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai upaya perlindungan terhadap kelompok tersebut. Melalui perspektif hukum perdata, buku ini berupaya menguraikan berbagai aspek yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, baik dari sisi norma hukum yang berlaku maupun dari sisi berbagai tantangan yang muncul dalam penerapannya di tengah masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan pembaca dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana hukum perdata berperan dalam mengatur hubungan keluarga sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak.