HISTORIOGRAFI NASIONAL

 


Secara etimologis kata Nasionalisme, berasal dari kata nation yang berarti bangsa dan isme adalah paham, jika digabungkan arti dari tersebut maka nasionalisme adalah paham cinta bangsa atau tanah air (Departemen Pendidikan Republik Indonesia, 1996).  Kata nation sendiri berasal dari kata nascie yang berarti dilahirkan. Jadi, nation adalah bangsa yang dipersatukan karena kelahiran, sedangkan secara antropologis dan sosiologis, bangsa adalah suatu persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, sejarah dan adat-istiadat. Nasionalisme merupakan suatu paham atau aliran yang menyatakan bahwa kesetiaan atau loyalitas tertinggi seorang individu sejatinya harus diabdikan kepada negara dan bangsanya atau nation state, sehingga terdapat suatu perasaan yang sangat mendalam dalam suatu bentuk ikatan yang erat terhadap tanah airnya, dengan tradisi-tradisi sosial budaya serta pemimpin resmi di daerahnya dalam perjalanan sejarah dengan kekuatan yang berfluktuasi sesuai dengan perkembangan dan dinamika zamannya


PENGETAHUAN DASAR EKSPOR IMPOR UNTUK PELAKU INDUSTRI

 

Perdagangan global telah menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha, baik skala kecil maupun besar. Namun, banyak pelaku industri yang masih menemui tantangan dalam memahami prosedur dan regulasi ekspor impor yang sering kali kompleks. Buku ini dirancang untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan menjelaskan dasar-dasar yang perlu diketahui, mulai dari pengurusan dokumen, proses logistik, hingga pemahaman mengenai peraturan internasional. 

Perkembangan Hukum Kesehatan dalam Berbagai Dimensi Hukum Jilid 2

 

Setiap orang, selain mempunyai hak atas kesehatan, juga bertanggung jawab untuk mencapai dan memelihara kesehatan dirinya sendiri dan kesehatan orang lain yang berada di bawah asuhannya. Sesuai Pasal 17 UU Kesehatan Tahun 2023, menjamin kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab negara. Industri kesehatan bekerja keras agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang mereka perlukan tanpa mengeluarkan banyak uang. Kesehatan Pelayanan kesehatan merupakan hak yang dijamin  secara konstitusional karena memenuhi kebutuhan mendasar manusia, yaitu kesehatan fisik dan mental yang baik. Kesehatan suatu masyarakat diakui secara universal sebagai faktor kunci keberhasilan perekonomian. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berinvestasi pada layanan kesehatan pada dasarnya berarti berinvestasi pada sumber daya manusia. Untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pengidap HIV/AIDS, memiliki akses terhadap asuransi kesehatan yang terjangkau, pemerintah telah membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional di Sektor Kesehatan untuk mewujudkan UHC.

Perkembangan Hukum Kesehatan dalam Berbagai Dimensi Hukum Jilid 1

 



Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesehatan berdasarkan Pancasila yaitu sila ke-5, hak kesehatan juga tertuang dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945 dalam pasal 28 H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” dan pasal 34 ayat (3) “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”, sebagai dasar hukumnya memberikan arahan terhadap Pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan dengan tujuan kesejahteraan umum, kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Tanpa kesehatan, seseorang tidak akan mampu  memperoleh hak-hak lainnya. Begitu pentingnya kesehatan, sehingga sering dikatakan bahwa kesehatan bukan segala-galanya, tetapi tanpa kesehatan segala-galanya tidak bermakna. Definisi kesehatan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut Undang-Undang Kesehatan) tercantum dalam pasal 1 ayat (1) yang berbunyi  Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual  maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup  produktif secara sosial dan ekonomis. 

Fisika Teknik

 

Fisika merupakan salah satu mata kuliah fundamental yang membahas berbagai fenomena dan kejadian dalam kehidupan sehari-hari, yang tidak lepas dari kajian ilmu fisika.  Di dalam buku ini, kami membahas berbagai konsep dasar yang penting dalam fisika teknik, seperti besaran dan satuan, vektor, kesetimbangan,  gerak, hukum Newton, momentum dan tumbukan, usaha dan energi, hidrolika, termodinamika, perpindahan panas, kelistrikan, dankemagnetan. Setiap topik disajikan dengan cara yang mudah dipahami dan dilengkapi dengan contoh-contoh aplikasi praktis yang relevan dengan dunia industri.  Kami menyadari bahwa penyusunan buku ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi, khususnya para praktisi industri yang telah  memberikan masukan dan saran. Masukan mereka sangat berharga dalam memastikan bahwa buku ini sesuai dengan kebutuhan industri dan dapat menghubungkan teori dengan praktik di lapangan. 

Buku Ajar Ilmu Negara

 



Sejarah Singkat Ilmu Negara Fenomena negara sebagai gejala dalam kehidupan bersama manusia sudah menarik perhatian sejak ribuan tahun lalu jauh sebelum istilah negara dikenal. Menurut catatan sejarah, Bangsa Yunani Kuno tercatat sebagai bangsa yang pertama mempelajari negara. Maka, dapat dikatakan bahwa cikal bakal ilmu pengetahuan kenegaraan adalah bangsa Yunani Purba (Yunani Kuno). Metode yang dipakai bangsa Yunani menyelidiki negara bukan metode ilmiah seperti dikenal pada zaman sekarang. Ahli kenegaraan Yunani Kuno yang terkenal adalah Socrates, Plato, Aristoteles, Zeno dan Epicuros. Karya-karyanya masih tetap menjadi bahan pustaka penting di lingkungan universitas. Karya Plato yang sampai sekarang masih diperbincangkan adalah Politea (The Republic), Politicos (The Stateman) dan Nomoi (The Law). Aristoteles yang merupakan murid Plato juga menghasilkan karya monumental seperti Politica, Ethica Nicomachea, Methaphysica, Rethorica dan lain- lain. Teori Plato dan Aristoteles mengenai negara dan hukum ditulis dalam Politea (The Republic), Politicos (The Stateman), Nomoi (The Law), Politica dan Ethica Nicomachea.

IMPLEMENTATION OF AUGMENTED REALITY SEBAGAI PENUNJANG P5 KURIKULUM MERDEKA PADA PEMBELAJARAN SEJARAH MATERI KOLONISASI TRIMURJO TAHUN 1935-1942

 


Buku ini disusun sebagai salah satu upaya untuk memanfaatkan teknologi augmented reality (AR) dalam mendukung implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) pada Kurikulum Merdeka. Kami percaya bahwa penggunaan AR dalam pembelajaran sejarah dapat memberikan pengalaman belajar yang lebih interaktif, menarik, dan mendalam bagi para siswa. Dengan memanfaatkan teknologi AR ini, siswa dapat merasakan pengalaman belajar yang seolah-olah membawa mereka langsung ke masa lalu, sehingga pemahaman mereka terhadap peristiwa sejarah menjadi lebih konkret dan menyenangkan.

Pemilihan tema "Kolonisasi Trimurjo Tahun 1935-1942" ini bukanlah tanpa alasan. Periode ini merupakan salah satu periode penting dalam sejarah Indonesia, khususnya bagi masyarakat Trimurjo. Melalui buku ini, kami berharap dapat membantu siswa untuk memahami lebih dalam tentang sejarah awal mula kolonisasi Trimurjo tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Trimurjo pada masa tersebut. Dengan demikian, siswa tidak hanya belajar tentang fakta sejarah, tetapi juga mampu mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan analitis mereka.