Pembentukan Produk Hukum Daerah Berbasis Meaningful Participation

 


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengamanatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan pemerintah. Partisipasi masyarakat dibutuhkan agar produk kebijakan yang dihasilkan lebih matang, tepat sasaran, dan diterima oleh masyarakat sebagai pihak yang merasakan dampak dari sebuah kebijakan. Salah satu bentuk kegiatan untuk memfasilitasi partisipasi publik dalam perumusan kebijakan adalah konsultasi publik yaitu forum diskusi formal dan dialog antara berbagai stakeholder kebijakan untuk menampung aspirasi masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam kebijakan yang akan dirumuskan.

No comments:

Post a Comment