Tayuh berarti suatu aktivitas budaya masyarakat Lampung Saibatin yang diselenggarakan secara besar-besaran seperti acara adat perkawinan, khitanan, ataupun acara adat lainnya yang pelaksanaannya dilakukan secara megah dan besar. Pada tradisi Tayuh, hal yang lazim dan wajib dilakukan sebelum pelaksanaannya adalah mengadakan rapat keluarga atau rapat adat yang mengatur tata laksana Tayuh perkawinan atau khitanan yang akan diselenggarakan secara besar yang disebut dengan Hippun. Berdasarkan tujuannya, Hippun terdiri dari beberapa jenis, yaitu Hippun Muakhi (musyawarah dari pihak keluarga besar), Hippun suku-suku adat (musyawarah dari tokoh-tokoh Adat setempat), dan Hippun Muli Mekhanai (musyawarah bujang gadis).
No comments:
Post a Comment