Keberadaan bantuan hukum dalam proses peradilan sangat penting dalam rangka mencari kebenaran materiil (keadilan substansial), mengingat seseorang yang menghadapi masalah hukum membutuhkan pikiran dan perasaan yang tenang, sedangkan ketenangan ini biasanya tidak terdapat pada seorang yang tersangkut dalam suatu perkara sehingga membutuhkan seorang penasehat hukum. Selain itu bantuan hukum pada hakikatnya bukanlah hanya sekedar soal belas kasihan semata, melainkan merupakan hak konstitusional yang dapat dituntut oleh setiap orang yang terlibat dalam suatu perkara. Salah satu bentuk bantuan hukum adalah Bantuan Hukum Prodeo yaitu bantuan hukum yang sasarannya adalah orang miskin yang minim untuk mendapat akses keadilan. Adanya bantuan hukum Prodeo akan menjadikan kedudukan orang miskin yang menghadapi masalah hukum dapat sejajar dengan orang lain yang juga menghadapi masalah hukum namun karena kondisi sosial ekonominya telah mapan di masyarakat sehingga dalam memperjuangkan kepentingan hukumnya dapat menggunakan jasa seorang advokat profesional.
Link Pemesanan: Shopee
No comments:
Post a Comment