ASPEK HUKUM DAN FILOSOFI PERLINDUNGAN PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DI INDONESIA Studi Perbandingan Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Eropa
Sejak tesis tersebut diselesaikan (2010), perkembangan hukum di bidang perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional telah mengalami dinamika yang sangat kompleks, baik di tingkat internasional maupun nasional. Adopsi WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK Treaty) pada 24 Mei 2024 merupakan tonggak bersejarah dan menjadi babak baru dalam perlindungan hak kekayaan intelektual atas sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait. Perkembangan-perkembangan tersebut mendorong penulis untuk mengembangkan dan memperbarui kajian tesis tersebut menjadi sebuah buku akademis yang lebih komprehensif, dengan memperluas cakupan perbandingan serta memperbarui analisis berdasarkan data dan regulasi terkini hingga tahun 2026. Buku ini disusun dalam format UNESCO untuk memenuhi standar akademis internasional.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق