Keseluruhan bidang hukum tersebut saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan yang utuh dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Hukum Administrasi Negara menjadi landasan utama bagi tertibnya pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang berdasar pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Ia memastikan agar tindakan aparatur negara selalu berpijak pada hukum serta menjunjung tinggi asas perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Sementara itu, Hukum Keuangan Negara dan Hukum Pajak hadir sebagai instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan fiskal dan pemerintahan yang berkeadilan. Pengelolaan keuangan negara dan daerah yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat menjadi bagian integral dari upaya mewujudkan kesejahteraan umum. Pajak, dalam konteks ini, bukan sekadar kewajiban, tetapi manifestasi dari partisipasi dan tanggung jawab sosial warga negara terhadap negara.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق