Perolehan tanah untuk kepentingan umum secara pasti harus memperhatikan asas dalam pengadaan tanah. Salah satu asas dalam pengadaan tanah adalah asas kepastian hukum. Untuk memanfaatkan suatu bidang tanah harus dilandasi hak atas tanah tertentu. Hak atas tanah memberikan kewenangan untuk penguasaan secara fisik dan secara yuridis serta penggunaannya akan terlindungi oleh hukum dari gangguan berbagai pihak, mulai dari sesama warga Masyarakat maupun penguasa. Salah satu bentuk perolehan tanah bagi Instansi Pemerintah dilakukan melalui pengadaan untuk kepentingan umum.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق