Korupsi di Indonesia, sejak berakhirnya pemerintahan Orde Baru atau lebih dari 25 tahun lalu hingga era sekarang (Pemerintahan Prabowo) masih menjadi persoalan besar. Meskipun pemerintah telah berupaya melakukan berbagai tindakan pencegahan dan penindakan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta lembaga peradilan, dan juga telah menjalankan reformasi birokrasi, praktik korupsi tetap terus berlangsung, bahkan banyak pejabat publik yang tertangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tetap tidak menimbulkan efek jera yang signifikan. Sampai kapan korupsi di Indonesia akan berakhir, atau setidaknya jumlah pelakunya dapat ditekan seminimal mungkin? Pertanyaan ini sulit untuk dijawab secara pasti. Hingga kini, setiap pergantian rezim baik di tingkat pusat maupun daerah belum menunjukkan perubahan signifikan untuk memberantas korupsi. Komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi seringkali tidak diikuti dengan implementasi yang efektif. Salah satu kendala utamanya bersifat struktural, yaitu dalam kasus pemilihan kepala daerah tingginya biaya politik), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres), yang sebagian besar dananya bersumber dari para pemilik modal. Ketergantungan pada sumber dana tersebut membuat pengawasan dan kontrol menjadi sangat sulit dilakukan.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق