Wakaf merupakan salah satu instrumen dalam ajaran
Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial ekonomi. Di tengah upaya
membangun peradaban Islam yang berkeadaban dan berkeadilan, wakaf memiliki
potensi besar sebagai pilar kesejahteraan umat apabila dikelola secara
profesional dan produktif. Namun, masih banyak umat Islam yang belum memahami
wakaf secara komprehensif, baik dari sisi konseptual, normatif, maupun
implementatif.
Buku ini disusun untuk memberikan panduan
lengkap mengenai wakaf, dimulai dari pengertian, dasar hukum, syarat dan rukun,
jenis-jenis wakaf, hingga praktik-praktik wakaf kontemporer yang berkembang di
masyarakat. Penulis berusaha menguraikan materi secara sistematis dengan
mengacu pada Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, pendapat para ulama, serta regulasi
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق